AURANTIFOLIA, Farikhah Linda (2025) IMPLEMENTASI REGISTRASI IZIN EDAR PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN – PRODUKSI DALAM NEGERI USAHA KECIL (PSAT - PDUK) DI KABUPATEN GRESIK. Masters thesis, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.
![]() |
Text (Cover)
00 Cover_organized.pdf Download (529kB) |
![]() |
Text (Bab I)
01 Bab I.pdf Download (153kB) |
![]() |
Text (Bab II)
02 Bab II.pdf Restricted to Repository staff only until 30 July 2027. Download (253kB) |
![]() |
Text (Bab III)
03 Bab III.pdf Restricted to Repository staff only until 30 July 2027. Download (282kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
04 Bab IV.pdf Restricted to Repository staff only until 30 July 2027. Download (666kB) |
![]() |
Text (Bab V)
05 Bab V.pdf Download (178kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
06 Daftar Pustaka.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
07 Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only until 30 July 2027. Download (236kB) |
Abstract
Pangan segar didefinisikan sebagai pangan yang belumi mengalami proses pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung, serta dapat berfungsi sebagai bahan baku dalam pengolahan pangani. Pangan segar yang berasal dari tumbuhan memiliki risiko tinggi terhadap kontaminasi kimia, seperti residu pestisida, mikotoksin, dan logam berat, yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan beragam pilihan pangan yang memenuhi standar keamanan, kualitas, dan gizi bagi masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. Dalam konteks tersebut, keamanan pangan menjadi prasyarat utama bagi pembangunan kesehatan publik. Penerapan langkah-langkah keamanan pangan dalam PP 86/2019 bertujuan untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, memastikan bahwa setiap orang dapat mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraannya. Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 menguraikan rincian spesifik mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk yang berkaitan dengan implementasi ini. Jenis perizinan yang dimaksud mencakup: Izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), Izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan Registrasi PSAT-PDUK, yakni izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri bagi Usaha Kecil.” Untuk menyelaraskan mekanisme ini, pemerintah harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa komitmen yang dibuat oleh para pelaku usaha benar-benar tercermin dalam praktiknya. Usaha mikro dan kecil diawasi melalui bimbingan, dukungan, dan inisiatif penjangkauan yang diselenggarakan oleh badan-badan pemerintah daerah.
Item Type: | Thesis (Masters) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) | ||||||||||||
Divisions: | Faculty of Agriculture > Magister Agribusiness | ||||||||||||
Depositing User: | Farikhah Linda AURANTIFOLIA | ||||||||||||
Date Deposited: | 30 Jul 2025 07:14 | ||||||||||||
Last Modified: | 30 Jul 2025 07:14 | ||||||||||||
URI: | https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/41402 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |