TANGGUNG GUGAT LEMBAGA KURSUS MENGEMUDI TERHADAP PIHAK KETIGA YANG DIRUGIKAN OLEH MURID DALAM PRAKTIK BELAJAR MENGEMUDI

WINONA, VARSHA AUREL (2026) TANGGUNG GUGAT LEMBAGA KURSUS MENGEMUDI TERHADAP PIHAK KETIGA YANG DIRUGIKAN OLEH MURID DALAM PRAKTIK BELAJAR MENGEMUDI. Undergraduate thesis, UPN "Veteran" Jawa Timur.

[img]
Preview
Text (Cover)
22071010084 - Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
22071010084 - Bab 1.pdf

Download (373kB) | Preview
[img] Text (Bab 2)
22071010084 - Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 May 2029.

Download (342kB) | Request a copy
[img] Text (Bab 3)
22071010084 - Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 May 2029.

Download (317kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (Bab 4)
22071010084 - Bab 4.pdf

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
22071010084 - Daftar Pustaka.pdf

Download (256kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
22071010084 - Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 May 2029.

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini membahas tanggung gugat lembaga kursus mengemudi terhadap pihak ketiga yang dirugikan oleh murid dalam praktik belajar mengemudi. Permasalahan ini muncul karena kegiatan praktik mengemudi dilakukan di jalan raya sebagai ruang publik yang memiliki risiko tinggi, sementara murid masih berada dalam tahap pembelajaran dan berpotensi melakukan kelalaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batasan tanggung gugat hukum lembaga kursus mengemudi terhadap kerugian pihak ketiga, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga kursus mengemudi dapat dimintai tanggung gugat apabila terdapat kelalaian, hubungan kausalitas, dan kerugian nyata yang dialami pihak ketiga. Dasar tanggung gugat tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata, terutama apabila instruktur bertindak dalam rangka menjalankan tugas atas nama lembaga. Namun tanggung gugat lembaga tidak bersifat mutlak karena perlu dilihat peran masing-masing pihak, termasuk murid, instruktur, dan lembaga. Pihak ketiga yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui jalur non-litigasi maupun litigasi dengan menuntut ganti rugi materiil dan/atau immateriil kepada pihak yang bertanggung jawab. Maka diperlukan kepastian hukum dan peningkatan standar keselamatan oleh lembaga kursus mengemudi agar perlindungan terhadap pihak ketiga dapat terlaksana secara adil dan efektif. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Lembaga Kursus Mengemudi, Pihak Ketiga, Perbuatan Melanggar Hukum, Ganti Rugi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
UNSPECIFIEDYudhantaka, LintangUNSPECIFIEDlintang.ih@upnjatim.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Unnamed user with email 22071010084@student.upnjatim.ac.id
Date Deposited: 02 Jun 2026 02:21
Last Modified: 02 Jun 2026 03:55
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/52788

Actions (login required)

View Item View Item