Analisis Pembuktian Visum Et Repertum Terhadap Penjatuhan Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb)

Aflah, Aghnia Amaliyah (2024) Analisis Pembuktian Visum Et Repertum Terhadap Penjatuhan Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb). Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.

[img] Text (Cover)
20071010222_COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text (Bab I)
20071010222_BAB I.pdf

Download (736kB)
[img] Text (Bab II)
20071010222_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 September 2026.

Download (665kB)
[img] Text (Bab III)
20071010222_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 September 2026.

Download (647kB)
[img] Text (Bab IV)
20071010222_BAB IV.pdf

Download (61kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
20071010222_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (136kB)
[img] Text (Lampiran)
20071010222_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 September 2026.

Download (3MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim terkait pembuktian visum et repertum sebagai bukti dalam kasus pencabulan serta upaya hukum yang dapat diambil oleh Jaksa Penuntut Umum ketika visum et repertum diabaikan dalam proses peradilan, yang mengakibatkan putusan bebas bagi Terdakwa. Latar belakang penelitian ini diangkat dari kasus yang pada putusannya terdapat perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim karena pada pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa visum et repertum tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Terdakwa karena tidak didukung oleh keterangan saksi lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan 3 (tiga) jenis pendekatan meliputi: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Hakim tidak mempertimbangkan visum et repertum secara menyeluruh, karena kesaksian dari Anak Korban yang tidak diberikan di bawah sumpah tidak dapat mendukung hasil visum et repertum sehingga Terdakwa diberi putusan bebas. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 24 dan 25 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengenai bukti dalam kasus kekerasan seksual, yang menyatakan bahwa kesaksian Anak Korban diakui sebagai bukti yang sah jika didukung oleh kesaksian ahli dan bukti dokumen, sebagaimana dalam kasus ini telah dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum. Serta, upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum mengubah putusan bebas dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Kata Kunci: Visum Et Repertum, Tindak Pidana Pencabulan, Upaya Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorHakim, Arief RachmanNIDN0020089302arief.rh.ih@upnjatim.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Departement of Law
Depositing User: Aghnia Amaliyah Aflah
Date Deposited: 23 Sep 2024 06:51
Last Modified: 23 Sep 2024 06:51
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/30269

Actions (login required)

View Item View Item