ANALISIS YURIDIS TUNTUTAN JAKSA UNTUK MENUNTUT HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)

Romli, Moh (2022) ANALISIS YURIDIS TUNTUTAN JAKSA UNTUK MENUNTUT HUKUMAN MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst). Undergraduate thesis, UPN "Veteran" Jawa Timur.

[img]
Preview
Text (Cover)
18071010166. Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
18071010166. BAB I.pdf

Download (294kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
18071010166. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 4 August 2024.

Download (121kB)
[img] Text (BAB 3)
18071010166. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 4 August 2024.

Download (121kB)
[img]
Preview
Text (BAB 4)
18071010166. BAB IV.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
18071010166. Daftar Pustaka.pdf

Download (152kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
18071010166. Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only until 4 August 2024.

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga cara penanganannya juga harus di lakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula dan menjelma menjadi kejahatan besar yang menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai penyimpangan sosial dan melemahkan hampir semua aspek kehidupan, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan penegak hukum. Mengenai permasalahan korupsi yang penulis angkat yaitu terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, yang merupakan satu dari delapan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut juga kasus megakorupsi karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang menelaah peraturan perundang-undangan, teori-teori, atau pendapat ahli hukum. Pengaturan terkait penuntutan hukuman mati terdapat dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum, Korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSutrisno, SutrisnoNIDN0012126033UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Departement of Law
Depositing User: Moh. Romli
Date Deposited: 04 Aug 2022 03:36
Last Modified: 04 Aug 2022 03:36
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/8617

Actions (login required)

View Item View Item