Sinlay, Simon Prasetya (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK SEPATU COMPASS YANG DIJIPLAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Undergraduate thesis, UPN "VETERAN' JAWA TIMUR.
|
Other (COVER)
Cover.PDF Download (1MB) | Preview |
|
|
Other (BAB 1)
1.PDF Download (377kB) | Preview |
|
Other (BAB 2)
2.PDF Restricted to Registered users only until 17 December 2023. Download (476kB) |
||
Other (BAB 3)
3.PDF Restricted to Registered users only until 17 December 2023. Download (419kB) |
||
|
Other (BAB 4)
4.PDF Download (187kB) | Preview |
|
|
Other (DAFTAR PUSTAKA)
Dapus.PDF Download (406kB) | Preview |
|
Other (LAMPIRAN)
Lam.PDF Restricted to Registered users only until 17 December 2023. Download (1MB) |
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemiliki merek Sepatu Compass yang dijiplak. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian yuridis normatif, seperti meneliti data sekunder yang biasa disebut dengan penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Peraturan perundang-undangan terkait, dan wawancara dengan Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Timur digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian, kriteria penjiplakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tercantum dalam pasal 21. Perlindungan merek atas dilanggarnya hak ekonomi dan hak ekslusif pemegang merek, ada dua bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemegang hak merek Sepatu Compass: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hokum represif. Bentuk perlindungan hukum preventif yang dapat dilakukan dengan cara melakukan permohonan registrasi merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memperoleh hak merek. Sedangkan instrumen penegakan hukum secara represif meliputi pemberian sanksi keperdataan maupun pidana dalam bentuk ganti rugi ataupun kurungan penjara. Upaya hukum yang dapat ditempuh dengan cara non-litigas dan litigasi, namun kasus Hak Kekayaan Intelektual sering menggunakan upaya hukum non-litigasi karena proses yang cepat dan biaya ringan. Upaya hukum non-litigasi pada sengketa merek tertuang pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sepatu Compass selaku pemegang hak merek menggunakan upaya hukum nonlitigasi dalam penyelesaian sengketa penjiplakan ini. Kata kunci: perlindungan hukum, merek
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Faculty of Law > Departement of Law | ||||||||
Depositing User: | Lisa Nadya Irawan | ||||||||
Date Deposited: | 17 Dec 2021 03:56 | ||||||||
Last Modified: | 17 Dec 2021 03:56 | ||||||||
URI: | http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/3613 |
Actions (login required)
View Item |