ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG TIDAK DISEPAKATI OLEH PARA AHLI WARIS (Putusan Nomor 5577/Pdt.G/2017/PA.Bwi)

INDRAWAN, M RIZKY (2023) ANALISIS YURIDIS SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG TIDAK DISEPAKATI OLEH PARA AHLI WARIS (Putusan Nomor 5577/Pdt.G/2017/PA.Bwi). Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.

[img]
Preview
Text (Cover)
1671010154_Cover.pdf

Download (965kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
1671010154_Bab 1.pdf

Download (406kB) | Preview
[img] Text (Bab 2)
1671010154_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only until 26 July 2025.

Download (129kB)
[img] Text (Bab 3)
1671010154_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only until 26 July 2025.

Download (104kB)
[img]
Preview
Text (Bab 4)
1671010154_Bab 4.pdf

Download (172kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Dapus)
1671010154_Daftar Pustaka.pdf

Download (495kB) | Preview

Abstract

Sengketa waris sering terjadi di Masyarakat diantaranya disebabkan karena terlalu lamanya Harta Warisan itu tidak dibagikan kepada Ahli Waris yang berhak, bahkan tidak jarang Harta Warisan dikuasai sepihak oleh sebagian Ahli Waris , sehingga Ahli Waris lainnya merasa dirugikan secara ekonomi, yang pada akhirnya menimbulkan perpecahan dan perselisihan dalam keluarga. Seperti yang terjadi pada putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor: 5577/Pdt.G/2017/PA Bwi tertanggal 30 Agustus 2017. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 5577/Pdt.G/2017/PA.Bwi (2) Bagaimana akibat hukum atas sengketa waris yang diputuskan oleh hakim terhadap para pihak yang bersengketa pada Putusan Nomor 5577/Pdt.G/2017/PA.Bwi. untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan tipe penelitian normatif, studi kepustakaan sekunder dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini adalah: (1) Ahli Waris dari mendiang Bapak Soekirno dan Ibu Djohannah adalah Para Penggugat dan Para Tergugat sekaligus adalah anak kandung dari suami-istri tersebut yang berjumlah 7 orang yang terdiri atas 5 orang anak perempuan dan 2 anak laki-laki. (2) Menetapkan harta peninggalan mendiang Bapak Soekirno dan Ibu Djohannah adalah sebidang Tanah SHM Nomor 106/Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi seluas 8.915 m2, Sebidang Tanah SHM Nomor 1102/Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi seluas 480 m2, sebidang Tanah SHM Nomor 1119/Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi seluas 430 m2, beserta bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. (3) Menetapkan bagian warisan untuk Ahli Waris Laki-laki sebesar 2/9 bagian dan untuk Ahli Waris Perempuan adalah 1/9 bagian. (4) Pembagianya dilakukan dengan cara dijual atau dilelang oleh kantor lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing. (5) Biaya perkara dibayar sejumlah Rp 2.066.000 (dua juta enam puluh enam ribu rupiah) dibayar secara tanggung renteng oleh Para Penggugat dan Para Tergugat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSulistiyantoro, HariyoNIDN0025066210hariyoprawiro1962@gmail.com
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: m Rizky Indrawan
Date Deposited: 26 Jul 2023 03:20
Last Modified: 26 Jul 2023 03:20
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/16467

Actions (login required)

View Item View Item