TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KEKAYAAN MILIK PRIBADI TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Perkara No 75/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)

MAULANA, IVAN (2022) TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KEKAYAAN MILIK PRIBADI TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Perkara No 75/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby). Undergraduate thesis, UPN VETERAN JAWA TIMUR.

[img]
Preview
Text (COVER)
18071010091_Cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
18071010091_Bab 1.pdf

Download (469kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
18071010091_Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2025.

Download (154kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
18071010091_Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2025.

Download (164kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
18071010091_Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2025.

Download (7kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
18071010091_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2025.

Download (239kB) | Request a copy
[img] Text (LAMPIRAN)
18071010091_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only until 21 September 2025.

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Penyitaan dan korupsi seperti dua sisi mata uang, dimana ada tindak pidana korupsi selalu ada penyitaan aset, namun penyitaan tersebut haruslah terbatas pada aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak boleh melakukan penyitaan terhadap aset yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan tindak pidana korupsi tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui asset-aset apa saja yang dapat disita dalam tindak pidana korupsi dan mengetahui apakah penyitaan aset yang dilaksanakan oleh Penyidik terhadap tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan aturan hokum serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk mengembalikan aset tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatife atau doctrinal dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa harta benda yang tidak merupakan hasil maupun instrument tindak pidana korupsi tidak dapat disita kecuali terpidana tidak membayarkan uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dibacakan, aset tersebut dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan hendaknya penyitaan tersebut bukanlah harta benda yang dipergunakan sebagai mata pencaharian terdakwa. Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi terpidana apabila penyidik melampaui keweanangannya dalam melakukan tindakan penyitaan maka upaya hukum Praperadilan dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali dapat dilakukan apabila majelis hakim sudah menjatuhkan putusan. Upaya hukum Gugatan perdata dapat diajukan apabila dalam proses penyitaan diketahui bahwa aset-aset yang bukan instrumen maupun hasil dari tindak pidana korupsi ikut disita, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat (tersangka). Kata Kunci : Penyitaan, Upaya hukum, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorWALUYO, WALUYONIDN0002096803LAWUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: IVAN MAULANA
Date Deposited: 21 Sep 2022 06:58
Last Modified: 21 Sep 2022 06:58
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/9462

Actions (login required)

View Item View Item