TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN ASAS NE BIS IN IDEM SEBAGAI ALAT BUKTI GUGATAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN TINGGI MEDAN (Studi Putusan Nomor 141/Pdt/2019/PT.Mdn)

Hermawan, Nabila Tasya (2022) TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN ASAS NE BIS IN IDEM SEBAGAI ALAT BUKTI GUGATAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN TINGGI MEDAN (Studi Putusan Nomor 141/Pdt/2019/PT.Mdn). Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER NABILA TASYA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
18071010011_BAB 1.pdf

Download (740kB) | Preview
[img] Text (BAB II)
18071010011_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 26 July 2024.

Download (645kB)
[img] Text (BAB III)
18071010011_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 26 July 2024.

Download (609kB)
[img]
Preview
Text (BAB IV)
18071010011_BAB IV.pdf

Download (557kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
18071010011_Daftar_pustaka.pdf

Download (546kB) | Preview
[img] Text (Lampiran)
18071010011_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only until 26 July 2024.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini guna untuk memperoleh informasi terkait hal yang menjadi alasan bagi hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam membatalkan amar putusan Ne bis in idem yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan, bersama dengan itu untuk bisa mengetahui akibat hukum yang diakibatkan dari berlakunya Putusan Pengadilan Tinggi Medan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Hakim Pengadilan Tinggi Medan terkait Putusan Nomor 147/Pdt.G/2019/PT.Mdn memutuskan untuk membatalkan putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn yang mana dalam amar putusan tersebut melekat unsur Ne bis in idem. Pembatalan tersebut terjadi karena asas Ne bis in idem tidak dapat diterapkan dalam perkara sengketa perkawinan khususnya dalam perkara perceraian, karena sengketa perkawinan termasuk perkara hadhanah yang mana tidak berlaku asas Ne bis in idem, hal tersebut berlandaskan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas Ne bis in idem selain itu berlandaskan pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2007 dan juga Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/1992 tanggal 24 Juli 1993. Akibat hukum bila diterapkan asas Ne bis in idem dalam perkara perceraian ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status perkawinan yang mana nantinya akan bertolak belakang dengan tujuan dari Ne bis in idem sendiri, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim harus berhati-hati dalam penerapan asas Ne bis in idem. Kata Kunci : Perceraian, Amar Putusan, Ne bis in idem

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorWaluyo, WaluyoNIDN0002096803UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: nabila tasya hermawan
Date Deposited: 28 Jul 2022 06:09
Last Modified: 29 Jul 2022 07:31
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/8365

Actions (login required)

View Item View Item