Filsafat Hukum Dalam Islam

Abdul Halim, Halmi and Imtiyaz El-Hada, Nila and Rustan (2025) Filsafat Hukum Dalam Islam. Sada Kurnia Pustaka. ISBN 9786347021335

[img]
Preview
Image
Filsafat Hukum Dalam Islam.png

Download (59kB) | Preview

Abstract

Filsafat hukum dalam Islam, atau falsafah al-tasyri’ al-Islami, adalah cabang ilmu yang mengkaji hakikat, tujuan, dan prinsip-prinsip mendasar di balik hukum-hukum syariat Islam. Berbeda dengan kajian fikih yang lebih fokus pada aspek praktis dan teknis penerapan hukum. Filsafat hukum Islam berakar pada sumber-sumber utama syariat, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Melalui pendekatan filosofis, hukum Islam dipahami bukan hanya sebagai perintah dan larangan, tetapi sebagai sistem yang bertujuan untuk mewujudkan maslahah dan mencegah mafsadah. Konsep maqashid al-syariah menjadi inti dari filsafat hukum Islam, yang mencakup perlindungan terhadap lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Filsafat hukum dalam Islam juga menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan sebagai nilai universal yang harus diwujudkan dalam setiap penerapan hukum. Hal ini menjadikan hukum Islam relevan tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga sebagai kontribusi bagi peradaban manusia secara keseluruhan. Dengan menggabungkan pendekatan teologis, filosofis, dan sosiologis, filsafat hukum Islam menawarkan pemahaman yang holistik tentang syariat, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antarmanusia dan dengan alam semesta. Kajian ini menjadi penting untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga kesinambungan antara tradisi dan modernitas.

Item Type: Book
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Faculty of Law > Departement of Law
Depositing User: Volunterr Magang
Date Deposited: 05 Jun 2026 08:15
Last Modified: 05 Jun 2026 08:15
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/53717

Actions (login required)

View Item View Item