KRIMINALISASI TERHADAP PELAKU YANG MENYATAKAN DIRINYA MEMPUNYAI KEKUATAN GAIB (SANTET) PADA PASAL 252 KUHP

Radzakani, Navadz Syaikhul (2026) KRIMINALISASI TERHADAP PELAKU YANG MENYATAKAN DIRINYA MEMPUNYAI KEKUATAN GAIB (SANTET) PADA PASAL 252 KUHP. Undergraduate thesis, UPN VETERAN JAWA TIMUR.

[img] Text (COVER)
21071010244_COVER.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
21071010244_BAB I.pdf

Download (673kB)
[img] Text (BAB II)
21071010244_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only until 20 January 2029.

Download (666kB)
[img] Text (BAB III)
21071010244_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 January 2029.

Download (513kB)
[img] Text (BAB IV)
21071010244_BAB IV.pdf

Download (335kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
21071010244_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (521kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
21071010244_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 February 2029.

Download (3MB)

Abstract

Fenomena santet atau pengakuan memiliki kekuatan gaib merupakan realitas sosial yang sering menimbulkan keresahan dan penipuan di masyarakat. Pasal 252 Undang- undang No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana. Perbuatan tersebut bukan dilihat dari benar atau tidaknya kemampuan gaib, melainkan dari tindakan mengaku atau menawarkan jasa yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yaitu bagaimana unsur-unsur tindak pidana yang bisa dijatuhkan pada orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib (santet) dan mengetahui pelaku yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib bisa diberikan sanksi pidana Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dimana penulis menggunakan bahan hukum primer seperti Undang- undang No. 1 Tahun 2023, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, dan bahan non hukum seperti berita yang berkaitan dengan isu permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan keberadaan Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 merupakan langkah progresif dalam menjawab problematika sosial yang telah lama berkembang dimasyarakat Indonesia. Penerapan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam praktik penegakan hukum belum sepenuhnya efektif karena masih menghadapi kendala pada aspek pembuktian unsur kesengajaan dan tujuan menimbulkan penderitaan, sehingga diperlukan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam membedakan antara ekspresi keyakinan pribadi dan perbuatan pidana klaim kekuatan gaib yang merugikan, agar penerapan pasal tersebut tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan serta tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan tindakan criminal atau main hakim sendiri. Kata Kunci: Kriminalisasi, Pelaku, Kekuatan Gaib, Santet

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
UNSPECIFIEDApriyani, Maria NovitaNIDN0005049301Maria.ih@upnjatim.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: student Navadz radzakani
Date Deposited: 20 Jan 2026 02:02
Last Modified: 20 Jan 2026 02:02
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/48807

Actions (login required)

View Item View Item