TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DIKAITKAN DENGAN KUHAP

Simbolon, Tabuan Gregorius Michael (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DIKAITKAN DENGAN KUHAP. Undergraduate thesis, UPN VETERAN JAWA TIMUR.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I.pdf

Download (883kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 19 January 2024.

Download (412kB)
[img] Text (BAB 3)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 19 January 2024.

Download (397kB)
[img]
Preview
Text (BAB 4)
BAB IV.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (363kB) | Preview
[img]
Preview
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa dapat dibenarkan atau tidak dan wewenang jaksa dalam melakukan upaya hukum tersebut dapat dibenarkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang terdiri dari Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 48 tahun 2009, data sekunder yang terdiri dari buku teks hukum proses penanganan perkara pidana, buku teks hukum kepastian hukum, buku teks lembaga peninjauan kembali perkara pidana, buku teks PK Jaksa vs negara hukum, buku metode penelitian hukum. Pasal 244 KUHP secara tegas telah dinyatakan. Terhadap putusan bebas” tidak dapat diajukan permintaan kasasi ke Mahkamah Agung baik oleh terdakwa atau penuntut umum. Dan kenyataannya dalam pasal 263 ayat (3) KUHAP secara tegas ditentukan bahwa terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali apabila dalam Putusan tersebut dinyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi tidak diikuti suatu pemidanaan. Putusan bebas murni tidak dapat dimintakan kasasi, putusan bebas tidak murni dapat dimintakan kasasi dan penafsiran ini lalu menjadi yuridisrudensi tetap Mahkamah Agung. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 dimana ketentuan Pasal ini ditafsirkan bahwa di dalam perkara pidana, selalu terdapat dua pihak yang berkepentingan yaitu terdakwa dan kejaksaan yang mewakili kepentingan umum (negara). Oleh karena itu pihak yang berkepentingan yang disebut dalam Pasal 21 UU 48/2009 tersebut ditafsirkan adalah Kejaksaan yang tentunya juga berhak memohon pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
UNSPECIFIEDSulistiyantoro, HariyoNIDNUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Social and Political Sciences
Depositing User: Sri Nur Azizah
Date Deposited: 19 Jan 2022 06:20
Last Modified: 19 Jan 2022 06:20
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/4494

Actions (login required)

View Item View Item