Prosedur Penghentian Penuntutan Terhadap Terdakwa yang Meninggal Dunia (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Batu)

Dewi, Ervina Anisa (2025) Prosedur Penghentian Penuntutan Terhadap Terdakwa yang Meninggal Dunia (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Batu). Project Report (Praktek Kerja Lapang dan Magang). FAKULTAS HUKUM, SURABAYA.

[img] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (641kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only until 2028.

Download (474kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only until 2028.

Download (192kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only until 2028.

Download (46kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only until 2028.

Download (156kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penuntutan merupakan salah satu tugas utama jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan KUHAP. Jaksa sebagai penuntut umum memiliki wewenang eksklusif untuk membawa perkara pidana ke pengadilan, menjadikan perannya sebagai pemegang kendali proses penuntutan (dominus litis). Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan kewenangan menuntut dapat gugur atau dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, terdapat tiga alasan utama penghentian penuntutan: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Alasan terakhir mencakup beberapa kondisi khusus yang secara hukum menggugurkan hak penuntutan, termasuk apabila terdakwa telah meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan, Ne Bis In Idem, pencabutan aduan dalam perkara aduan, serta penyelesaian perkara di luar pengadilan. Secara khusus, Pasal 77 KUHP menegaskan bahwa kematian terdakwa menyebabkan hak penuntutan gugur karena asas pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan.Selama penulis melakukan magang di Kejaksaan Negeri Batu, penulis telah menemukan bagaimana prosedur penghentian penuntutan oleh penuntut umumdikarenakan terdakwa dalam perkara tersebut telah meninggal dunia akibat penyakit yang dialaminya. Sehingga dari latar belakang tersebut membuat penulis memiliki keinginan untuk mendalami dan membahas lebih lanjut terkait prosedur yang dijalankan dalam perkara tersebut dengan mengangkat judul laporan magang “Prosedur Penghentian Penuntutan Terhadap Terdakwa yang Meninggal Dunia (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Batu)”.

Item Type: Monograph (Project Report (Praktek Kerja Lapang dan Magang))
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Departement of Law
Depositing User: Ervina Anisa Dewi
Date Deposited: 23 Sep 2025 04:44
Last Modified: 23 Sep 2025 04:44
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/44241

Actions (login required)

View Item View Item