Adrian, Sesilia Firsty (2025) Analisis Putusan Peninjauan Kembali Di Bawah Ketentuan Minimum Pidana Penjara Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan MA Nomor 375 PK/Pid.Sus/2024). Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.
![]() |
Text (COVER)
21071010061 - cover.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (BAB I)
21071010061 - bab 1.pdf Download (316kB) |
![]() |
Text (BAB II)
21071010061 - bab 2.pdf Restricted to Repository staff only until 18 June 2027. Download (272kB) |
![]() |
Text (BAB III)
21071010061 - bab 3.pdf Restricted to Repository staff only until 18 June 2027. Download (201kB) |
![]() |
Text (BAB IV)
21071010061 - bab 4.pdf Download (134kB) |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
21071010061 - daftar pustaka.pdf Download (177kB) |
![]() |
Text (DAFTAR LAMPIRAN)
21071010061 - daftar lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Penerapan hukum di Indonesia, berlandaskan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdapat penerapan hukum dalam Putusan MA Nomor 375 PK/Pid.Sus/2024 yang menjadi objek penelitian penulis dengan meninjau kesesuaian putusan dengan membandingkan putusan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Putusan tersebut dapat ditinjau dari hukum formil dengan berpedoman pada KUHAP sebagai dasar hukumnya sedangkan dari hukum materiil berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan hukum dalam Putusan MA meninjau dari hukum formil meihat dari prosedur saat pemohon mengajukan permohonan PK untuk membuka kembali putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk disidangkan kembali di pengadilan. Penulis melakukan penelitian terhadap penerapan hukum formilnya apakah sudah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang terdapat dalam KUHAP dan sesuai dengan proses permohonan Peninjauan Kembali. Kesesuaian antara penerapan hukum materiil juga diteliti oleh penulis meninjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga beberapa aturan terkait. Tujuan dari kesesuaian penerapan hukum terhadap suatu putusan berdampak pada perwujudan pilar pilar hukum yang dinyatakan oleh Gustav Radburch, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penulis dalam penelitian ini akan meneliti terkait perwujudan pilar kepastian hukum dalam Putusan MA Nomor 375 PK/Pid.Sus/2024. Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Kepastian Hukum, Hukum Formil, Hukum Materiil
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Faculty of Law | ||||||||
Depositing User: | Sesilia Firsty Adrian | ||||||||
Date Deposited: | 19 Jun 2025 03:27 | ||||||||
Last Modified: | 19 Jun 2025 03:27 | ||||||||
URI: | https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/38470 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |