Nilamcahya, Athasya Ayunda (2024) KAJIAN YURIDIS GUGATAN LAIN-LAIN DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS : 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby jo. Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Sby). Undergraduate thesis, UPN VETERAN JAWA TIMUR.
Text (Cover)
20071010305_cover.pdf Download (3MB) |
|
Text (Bab 1)
20071010305_Bab 1.pdf Download (599kB) |
|
Text (Bab 2)
20071010305_Bab 2.pdf Restricted to Repository staff only until 17 December 2027. Download (438kB) |
|
Text (Bab 3)
20071010305_Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only until 17 December 2027. Download (334kB) |
|
Text (Bab 4)
20071010305_Bab 4.pdf Download (12kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
20071010305_Daftar Pustaka.pdf Download (21kB) |
|
Text (Lampiran)
20071010305_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only until 17 December 2027. Download (1MB) |
Abstract
Kepailitan merupakan sita umum harta kekayaan seorang debitur dengan tujuan untuk bersama-sama melunasi utang-utangnya kepada seluruh krediturnya. Dalam mengajukan permohonan pailit, harus dipenuhi dua syarat, yaitu debitur mempunyai dua kreditur atau lebih dan utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih (UUK dan PKPU Pasal 2 Ayat (1)). Kreditur dalam kepailitan terdapat 3 jenis, yaitu kreditur preferen, separatis, dan konkuren. Apabila kedua syarat tersebut telah terpenuhi, Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pailit yang sesuai dengan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Di dalam pemberesan harta debitur pailit, dapat menimbulkan suatu permasalahan atau sengketa baru yang sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1). Sengketa yang timbul akibat kepailitan atau yang berkaitan dengan harta pailit dapat dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga. Faktanya masih banyak perkara dalam pemberesan harta debitur pailit belum dilakukan dengan seharusnya oleh kurator. Seperti, kurator yang tidak segera membagikan boedel pailit sedangkan harta pailit telah dilelang dan terjual. Selain itu, kurator yang secara tiba-tiba mengajukan Daftar Piutang Tetap yang baru setelah rapat verifikasi pencocokan piutang bersama para kreditur, debitur, kurator, dan hakim pengawas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan alasan-alasan apa saja sehingga penggugat dapat mengajukan Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, pertimbangan hakim dalam memutus perkara Gugatan Lain-Lain, serta akibat hukum bagi kreditur preferen, separatis, dan konkuren; debitur; dan kurator dalam perkara Gugatan Lain-Lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Kata kunci : Kepailitan, Gugatan Lain-Lain, Kreditur, Debitur.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Faculty of Law | ||||||||
Depositing User: | Athasya Ayunda Nilamcahya | ||||||||
Date Deposited: | 18 Dec 2024 01:19 | ||||||||
Last Modified: | 18 Dec 2024 01:19 | ||||||||
URI: | https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/33567 |
Actions (login required)
View Item |