ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 798/Pid. B/2022/PN. JKT.SEL)

Utama, Firdaus Rizky (2024) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 798/Pid. B/2022/PN. JKT.SEL). Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.

[img] Text (Cover)
20071010225_Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Bab 1)
20071010225_Bab 1.pdf

Download (735kB)
[img] Text (Bab 2)
20071010225_Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 June 2027.

Download (366kB) | Request a copy
[img] Text (Bab 3)
20071010225_Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 June 2027.

Download (501kB) | Request a copy
[img] Text (Bab 4)
20071010225_Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 June 2027.

Download (301kB) | Request a copy
[img] Text (Daftar Pustaka)
20071010225_Daftar Pustaka.pdf

Download (324kB)
[img] Text (Lampiran)
20071010225_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 June 2027.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Ferdy Sambo adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Awalnya, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer. Namun, investigasi mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan beberapa anggota polisi lainnya diduga merekayasa peristiwa ini untuk menutupi pembunuhan sebenarnya. Justice Collaborator adalah individu yang terlibat dalam kegiatan tindak pidana yang memilih untuk bekerja sama dengan penegak hukum dengan bersedia bersaksi atau memberikan informasi yang membantu penyelidikan. Kerjasama ini biasanya melibatkan pertukaran informasi untuk perlindungan atau pengurangan hukuman. Penyelesaian kasus pembunuhan berencana menggunakan Justice Collaborator, seperti dalam kasus Ferdy Sambo, memberikan dampak signifikan. Namun, belum ada aturan jelas tentang konsep peringanan hukuman terhadap Justice Collaborator, yang menyebabkan kerancuan dalam parameter peringanan hukuman yang diberikan.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara yuridis bagaimana konsep kebijakan hukum peringanan hukuman Justice Collaborator, serta untuk menganalisis bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Peringanan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Pada Putusan Nomor: 798/Pid. B./Jkt. Sel. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian adalah metode Yuridis Normatif dengan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam menetapkan seorang Justice Collaborator harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Selanjutnya hakim dalam memberikan peringanan hukuman terhadap Justice Collaborator menggunakan beberapa pertimbangan salah satunya dikarenakan terdakwa menjadi Justice Collaborator, mengakui bahwa perbuatannya salah dan bersedia memberikan kesaksian di pengadilan sehingga kasus tersebut menjadi jelas. Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, Justice Collaborator

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorRavizki, Eka NandaNIDN00181293004eka.nanda.ih@upnjatim.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Firdaus Rizky Utama
Date Deposited: 05 Jun 2024 01:19
Last Modified: 05 Jun 2024 01:19
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/24115

Actions (login required)

View Item View Item