ANALISIS YURIDIS PERKARA PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/Pdt.G/2023/PN.Jbg)

Aprillia, Tiara Rizky (2024) ANALISIS YURIDIS PERKARA PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/Pdt.G/2023/PN.Jbg). Undergraduate thesis, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.

[img] Text (COVER)
20071010262_Cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
20071010262_Bab 1.pdf

Download (349kB)
[img] Text (BAB II)
20071010262_Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 April 2027.

Download (166kB)
[img] Text (BAB III)
20071010262_Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 April 2027.

Download (113kB)
[img] Text (BAB IV)
20071010262_Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 April 2027.

Download (9kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
20071010262_Daftar Pustaka.pdf

Download (27kB)

Abstract

Pembubaran Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga jika tidak mendapat persetujuan RUPS maka pembubaran Perseroan Terbatas merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana akibat hukum pembubaran Perseroan Terbatas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/PN.Jbg. Pengaturan akibat pembubaran perseroan terbatas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham telah diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Akibat Hukum pembubaran Perseroan Terbatas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebab pembubaran tersebut harus dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tindakan direksi yang melakukan pembubaran PT Anyar Motor dengan sepihak tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah tidak sah. Berdasarkan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 52/Pdt.G/2023/PN.Jbg adalah perbuatan Tergugat yang melakukan pembubaran PT Anyar Motor tanpa melalui RUPS adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pembubaran, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorYulianingsih, WiwinNIDN0708077502UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Tiara Rizky Aprillia
Date Deposited: 26 Apr 2024 07:08
Last Modified: 26 Apr 2024 07:08
URI: https://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/22153

Actions (login required)

View Item View Item