Iqbal, Muhammad and Putri, Regita and Ni'mah, Nailatun and Lestari, Ika and Aini, Sinta Nur
(2023)
Edukasi Pendampingan Administrasi Sertifikasi Halal dan Nomor Induk Berusaha dalam Mendukung Daya Saing UMKM Desa Pakel, Bareng, Kabupaten Jombang.
Edukasi Pendampingan Administrasi Sertifikasi Halal dan Nomor Induk Berusaha dalam Mendukung Daya Saing UMKM Desa Pakel, Bareng, Kabupaten Jombang, 2 (3).
pp. 8-19.
ISSN 2964-2051
Abstract
The government promotes the obligation to own
business legality as controlling economic activity in the
development of Micro, Small and Medium Enterprises
(MSMEs). Business legality as the ownership identity of a
legally operating business entity. Pakel Village, Bareng
District, Jombang Regency, has various types of MSMEs
that excel in agro-industry. However, the issue of business
legality is still an obstacle to the progress of the Pakel
Village MSMEs, namely the uneven ownership of business
legality such as Business Permit Numbers (NIB), Home
Industry Product Permits (PIRT), halal certification and so
on. Pakel Village UMKM actors lack knowledge and
awareness of the importance of business legality, starting
from the requirements to the submission mechanism, the
administrative process is considered complicated and time�consuming, and the management costs are expensive. The
purpose of this community service activity is for Pakel
Village MSMEs to know and understand how to make NIB
independently through the Online Single Submission (OSS)
application and assistance in submitting halal certification
for free through SiHalal with the Sehati 2023 program
using the business actor's statement mechanism. The
method of implementing the KKNT 09 Desa Pakel group in
this community service activity is to conduct socialization
and mentoring on the importance of NIB ownership and
halal certification with MSME Facilitators from the
Ministry of Religion, Jombang Regency. The result of this
community service activity is the issuance of NIB and halal
certification for Pakel Village MSMEs.
Pemerintah menggalakan kewajiban kepemilikan legalitas usaha sebagai pengendalian kegiatan ekonomi dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Legalitas usaha sebagai identitas kepemilikan badan usaha yang beroperasi sah secara hukum. Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, memiliki berbagai jenis UMKM yang unggul dalam agroindustri. Namun, permasalahan legalitas usaha masih menjadi hambatan untuk kemajuan keberlangsungan UMKM Desa Pakel, yaitu ketidakmerataan kepemilikan legalitas usaha seperti Nomor Izin Berusaha (NIB), Ijin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal dan sebagainya. Pelaku UMKM Desa Pakel kurang pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha, mulai dari syarat hingga mekanisme pengajuannya, proses administrasi dinilai rumit dan memakan waktu lama, serta biaya kepengurusan mahal. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah agar pelaku UMKM Desa Pakel dapat mengetahui dan memahami cara pembuatan NIB secara mandiri melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal secara gratis melalui SiHalal dengan program Sehati 2023 menggunakan mekanisme pernyataan pelaku usaha. Metode pelaksanaan kelompok KKNT 09 Desa Pakel dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah mengadakan sosialisasi dan pendampingan pentingnya kepemilikan NIB dan sertifikasi halal bersama Pendamping UMKM dari Kementerian Agama Kabupaten Jombang. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu terbitnya NIB dan sertifikasi halal pelaku UMKM Desa Pakel.
Actions (login required)
 |
View Item |