TINJAUAN YURIDIS AKTA AUTENTIK YANG DIJADIKAN OBJEK GUGATAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 193/PK/Pdt/2020)

Tampubolon, Alfrida Septebrina (2024) TINJAUAN YURIDIS AKTA AUTENTIK YANG DIJADIKAN OBJEK GUGATAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 193/PK/Pdt/2020). Undergraduate thesis, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.

[img] Text (Bab 1)
20071010071_BAB I.pdf

Download (350kB)
[img] Text (Bab 2)
20071010071_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 18 March 2027.

Download (324kB)
[img] Text (Bab 3)
20071010071_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 18 March 2027.

Download (216kB)
[img] Text (Bab 4)
20071010071_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only until 18 March 2027.

Download (64kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
20071010071_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only until 18 March 2027.

Download (194kB)
[img] Text (Lampiran)
20071010071_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 18 March 2027.

Download (1MB)
[img] Text (Cover)
20071010071_COVER.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan akibat perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian terhadap orang lain sehingga kerugian tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap orang yang melakukannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu perbuatan melawan hukum yang sering ditemui dewasa ini ialah berkaitan dengan suatu akta autentik. Akta autentik ialah akta yang pembuatannya dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk membuatnya berdasarkan bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana pula dimuat dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Adapun pejabat yang memiliki wewenang tersebut ialah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta autentik sendiri memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, pada praktiknya masih sering terjadi perbuatan yang bertentangan dengan pembuatan akta itu sendiri mulai dari cacat prosedural dalam pembuatannya, adanya kelalaian dari Notaris/PPAT, dan lain sebagainya. Penelitian ini secara khusus membahas terkait akta autentik yang digugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 193/PK/PDT/2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang�undangan, teori hukum, hingga pendapat ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor penyebab akta autentik digugat sebagai perbuatan melawan hukum beserta akibat hukum terhadap akta yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. Kata Kunci: Akta Autentik, Perbuatan Melawan Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorYudhantaka, LintangNIDN0008069502UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Alfrida Septebrina Tampubolon
Date Deposited: 18 Mar 2024 09:16
Last Modified: 18 Mar 2024 09:16
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/21481

Actions (login required)

View Item View Item