EFEKTIFITAS PERDA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN TOKO SWALAYAN DI SURABAYA

BIANTO, GALIH NURSAKA (2024) EFEKTIFITAS PERDA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN TOKO SWALAYAN DI SURABAYA. Undergraduate thesis, UPN VETERAN JAWA TIMUR.

[img]
Preview
Text (COVER)
Cover.pdf

Download (771kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB I (1).pdf

Download (783kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
BAB II (1).pdf
Restricted to Repository staff only until 3 January 2026.

Download (377kB)
[img] Text (BAB 3)
BAB III (1).pdf
Restricted to Repository staff only until 3 January 2026.

Download (298kB)
[img]
Preview
Text (BAB 4)
Bab IV (1).pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka (1).pdf

Download (118kB) | Preview

Abstract

Penataan Toko modern banyak menuai kegagalan, meskipun telah dibentuk oleh pemerintah daerah, namun dalam pelaksanaannya banyak mengalami kegagalan atau hambatan yang dilalui. Dalam hal ini sangat menarik untuk dibahas dalam skripsi dengan membahas permasalahan : Bagaimana pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2014 Tentang penataan toko swalayan di Surabaya, serta bagaimana akibat hukum bagi swalayan yang tidak mematuhi Perda No. 8 tahun 2014 Tentang penataan toko swalayan di Surabaya. Dalam penataan toko modern yang diatur oleh Perda No. 8 tahun 2014 tentang penataan toko modern yang diatur salah satunya adalah pasal 13 yang berbunyi untuk hari Senin sampai dengan Jumat Pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB, untuk hari Sabtu dan Minggu 08:00 WIB sampai dengan pukul 23:00 WIB. Untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional adalah pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB. Pada kenyataan masih banyak yang masih berlaku buka toko modern 24 jam dikarenakan kurangnya pegawai dalam penertiban toko modern serta tidak adanya agenda rutin pengecekatn kegiatan usaha dari pemerintah kota. Dalam pasal 19 dapat dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perda nNo. Tahun 2014 dikenakan sanksi administratif berupa yang pertama adalah peringatan tertulis. Peringatan tertulis yaitu peringatan yang ditunjukan kepada pemilik toko modern dari dinas perdagangan, dikenakan peringatan tertulis dikarenakan pemilik toko modern melanggar salah satu peraturan daerah yang berlaku. Peringatan tertulis diberikan sejumlah paling maksimal 3x peringatan . Jika si pemilik toko modern dikasih peringatan hingga 3x tetap diabaikan maka pihak pemerintah daerah berhak melakukan tindakan pembekuan IUTS dimana pelaku usaha di berhentikan sementara dalam kegiatan usahanya, kemudian jika tidak juga di tindak lanjuti oleh pemilik usaha toko Swalayan maka Pecabutan IUTS hingga penutupan kegiatan usaha sesuai undang-undang yang berlaku Perda No. 8 tahun 2014 tentang penataan toko swalayan di kota Surabaya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorWahyudi,, EkoNIDNUNSPECIFIED
Thesis advisorUNSPECIFIEDUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Lisa nadya irawan
Date Deposited: 08 Jan 2024 03:44
Last Modified: 08 Jan 2024 03:44
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/19261

Actions (login required)

View Item View Item