PENENTUAN TEMPUS DELICTI PENCURIAN DATA DALAM TINDAK PIDANA SIBER (PHISING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

RESWARA, RAJA ARVA RIZKY (2022) PENENTUAN TEMPUS DELICTI PENCURIAN DATA DALAM TINDAK PIDANA SIBER (PHISING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.

[img]
Preview
Text
18071010065_COVER.pdf

Download (14MB) | Preview
[img]
Preview
Text
18071010065_BAB 1.pdf

Download (218kB) | Preview
[img] Text (bab 2)
18071010065_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only until 3 October 2024.

Download (84kB)
[img] Text (bab 3)
18071010065_BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only until 3 October 2024.

Download (379kB)
[img]
Preview
Text
18071010065_BAB 4.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
18071010065_daftar pustaka.pdf

Download (118kB) | Preview
[img] Text (lampiran)
18071010065_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 3 October 2024.

Download (1MB)

Abstract

Phising merupakan salah 1 (satu) bentuk tindak pidana siber yang berkaitan erat dengan pencurian data di dalamnya. ​Hal tersebut tentu menimbulkan sangat sulitnya dalam hal melihat waktu terjadinya atau tempus delicti pada pencurian data yang terjadi atas kejahatan phising dikarenakan berkaitan dengan internet yang sistemnya rumit sekaligus sulit untuk dideteksi. Persoalannya ialah lantas bagaimana dalam menentukan tempus delictie pencurian data pada kejahatan phising dan bagaimana terjadinya pencurian data dalam kejahatan phising tersebut. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan tempus delicti pada pencurian data atas kejahatan phising ialah di dasarkan atas teori-teori berupa perbuatan, bekerjanya alat, akibat, dan waktu jamak. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dijadikan pedoman perihal waktu pengiriman dan waku penerimaan. Penetuan tempus delicti tersebut dapat dilakukan dengan cara online maupun offline dengan melibatkan ahli digital forensik. Terjadinya pencurian data dalam kejahatan phising sendiri ialah di awali dengan pelaku menentukan calon korban sekaligus tujuannya. Web Phising kemudian dibuat agar calon korban mengaksesnya dan mengikuti segala arahan pelaku hingga tercapainya data milik korban untuk dapat di manfaatkan. Pembaharuan hukum terkait perbuatan pencurian data dengan phising menjadi urgensi yang harus di atur secara spesifik, mengingat semakin berkembang pesatnya teknologi sekaligus kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, termasuk phising. Masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak tergesa-gesa agar tidak menjadi korban pencurian data dengan phising oleh pelaku. Keyword: Phising, Pencurian Data, Tempus Delicti.�

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMTVM, SRI MAHARANINIDN0003087410RUNNEI2014@gmail.com
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Departement of Law
Depositing User: MR RAJA ARVA RIZKY RESWARA
Date Deposited: 03 Oct 2022 08:22
Last Modified: 03 Oct 2022 08:22
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/9773

Actions (login required)

View Item View Item