TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Dyarisca, Brigitta Difania (2022) TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Undergraduate thesis, UPN "Veteran" Jawa Timur.

[img]
Preview
Text (Cover)
18071010155_COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
18071010155_BAB I.pdf

Download (253kB) | Preview
[img] Text (Bab 2)
18071010155_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only until 31 August 2025.

Download (113kB)
[img] Text (Bab 3)
18071010155_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only until 31 August 2025.

Download (106kB)
[img]
Preview
Text (Bab 4)
18071010155_BAB IV (1).pdf

Download (8kB) | Preview
[img] Text (Daftar Pustaka)
18071010155_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only until 31 August 2025.

Download (75kB)
[img] Text (Lampiran)
18071010155_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 31 August 2025.

Download (2MB)

Abstract

Kesepakatan dalam pembentukan suatu perjanjian haruslah merupakan kesepakatan yang bulat dan merupakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Lahirnya suatu perjanjian dikarenakan adanya kata sepakat yang tetapi tidak didasarkan atas kehendak yang sebenarnya, bahwa kata sepakat tersebut lahir karena ia keliru, tertekan, tertipu atau di bawah pengaruh orang lain yang menyalahgunakan keadaan atau Misbruik Van Omstandigheden. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui alasan pembatalan perjanjian utang piutang yang terdapat unsur Misbruik Van Omstandigheden dan akibat hukum bagi para pihak. Dalam penelitian ini diterapkan metode penelitian yuridis normatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, aturan hukum, dan asas hukum untuk menjawab permasalahan penyalahgunaan keadaan tersebut. Sumber data adalah Putusan Nomor: 778/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, peraturan pemerintah, dan literatur yang berkorelasi. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian utang piutang yang dilakukan antara Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III pada Putusan Nomor: 778/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tentang penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian utang piutang yang tidak memenuhi syarat subyektif terdapat pada Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga perjanjian ini dianggap penyalahgunaan keadaan dan dapat dikatakan perjanjian ini batal demi hukum. Akibat hukum pembatalan perjanjian yang dibuat karena ada penyalahgunaan keadaan yang cacat kehendak dalam suatu kesepakatan dimana salah satu pihak dalam perjanjian memiliki posisi yang lebih unggul, maka perjanjian yang dibuat dan disepakati tersebut menjadi perjanjian yang batal demi hukum dengan unsur penyalahgunaan dengan keunggulan ekonomi. Kata Kunci:Penyalahgunaan keadaan, perjanjian utang piutang, pembatalan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorYulianingsih, WiwinNIDN0708077502UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Brigitta Difania Dyarisca
Date Deposited: 01 Sep 2022 06:35
Last Modified: 01 Sep 2022 06:35
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/8901

Actions (login required)

View Item View Item