EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENATAAN TOKO MODERN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMONGAN

PAMBAGYO, NUGROHO (2022) EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENATAAN TOKO MODERN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMONGAN. Undergraduate thesis, UPN Veteran Jawa Timur.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf

Download (351kB) | Preview
[img] Text (BAB 2)
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only until 17 January 2024.

Download (232kB)
[img] Text (BAB 3)
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only until 17 January 2024.

Download (169kB)
[img] Text (BAB 4)
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only until 17 January 2024.

Download (60kB)
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (119kB) | Preview
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 17 January 2024.

Download (5MB)

Abstract

Penataan lokasi pasar tradisional dengan toko modern banyak mengalami kegagalan, meskipun telah dibentuk Peraturan Daerah, namun dalam pelaksanaan mengalami hambatan. Hal ini menarik untuk dibahas dalam skripsi dengan membahas permasalahan: Apakah penataan toko modern di Kabupaten Lamongan sudah sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dan apa yang menjadi hambatan-hambatan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang pelaksanaan penataan toko modern di Kabupaten Lamongan. Pembahasan menggunakan pendekatan empiris, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Penataan toko modern di Kabupaten Lamongan belum sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern: Pasal 6 ayat (1) Perda Lamongan No. 6 Tahun 2012, ditetapkan paling sedikit 1000 m (seribu meter) kecuali dalam wilayah kecamatan Lamongan, Babat dan Paciran paling sedikit 500 m (lima ratus meter). Kenyataannyadi Jl. Raya Ngimbang jarak antara lokasi toko modern dengan pasal tradisional 15 meter, Jl. Suwoko, Lamongan 15 meter, Jl. Sunan Giri, Lamongan 30 meter, Jl. Andan Wangi, 50 meter. Ketentuan mengenai perizinan, kegiatan usaha telah berjalan, izin baru diurus atau tidak memperpanjang izin namun kegiatan usaha masih terus berjalan, melanggar Pasal 20 Perda Lamongan No. 6 Tahun 2012. Barang-barang yang diperdagangkan di Toko Modern sebagaimana yang dijual di pasar tradisional, melanggar Pasal 19 Perda Lamongan No. 6 Tahun 2012. Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai pengelola toko modern dan pasar tradisional tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pasal 29 Perda Lamongan No. 6 Tahun 2012. Hambatan-hambatan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang pelaksanaan penataan toko modern di Kabupaten Lamongan terjadi karena: Pemerintah Kabupaten Lamongan kekurangan tenaga lapangan, sehingga pelaksanaan kewajiban sebagai pengelola tidak terlaksana sebagaimana mestinya, misalnya banyaknya tumpang tindih mengenai lokasi dan perizinan. Berimbas kepada kewajiban pelaku usaha toko modern tidak dilakukan sebagaimana mestinya misalnya dalam hal perpanjangan izin usaha dan lain sebagainya. Kata Kunci: Efektivitas, penataan Pasar Modern dan Pasar Tradisional, Perda No. 6 Tahun 2012

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorFITRIYAH, MAS ANIENDA TIENNIDN0725097702UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Nur Azizah
Date Deposited: 18 Jan 2022 00:31
Last Modified: 18 Jan 2022 00:32
URI: http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/4265

Actions (login required)

View Item View Item